Ads

Skandal Video Syur Wanita Bercadar di Ciwidey Terbongkar: Ternyata Suami Istri sebagai Pelaku Utama

Daftar Isi [Tampil]
Ciwidey Skandal Viral
Infociwidey.com - Kasus penyebaran video syur yang melibatkan seorang wanita yang mengenakan cadar di Ciwidey akhirnya terbongkar setelah berhasil diungkap oleh polisi. Pelaku sebenarnya adalah pasangan suami istri asal Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa video syur wanita bercadar di Ciwidey ini menjadi viral pada awal bulan Mei 2023. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pelaku penyebar terakhir yang ternyata masih di bawah umur, berusia sekitar 17 tahun. Anak tersebut menjual video tersebut dengan harga Rp 300 ribu.

"Pasca-pemeriksaan, ternyata pelaku membeli video tersebut pada bulan Desember 2022," ujar Kombes Kusworo kepada awak media pada hari Senin, 22 Mei 2023.

Dari pengakuan pelaku di bawah umur itu, polisi berhasil mengungkap identitas wanita bercadar dalam video syur Ciwidey tersebut. Pelaku yang berinisial DM (27 tahun) adalah suami dari wanita yang menjadi viral di kebun teh Ciwidey.

"Suami dari wanita tersebut meminta istrinya untuk melakukan tindakan tersebut, yakni buang air kecil dengan sengaja merekamnya di area kemaluan, lalu suaminya memvideokannya," jelas Kombes Kusworo. "Tujuannya adalah untuk koleksi pribadi. Rekaman itu dibuat pada bulan Juni 2022. Kemudian, sebulan kemudian, yaitu Juli 2022, sang suami dengan inisial DM tersebut membuat akun media sosial yang digunakan untuk menjual video tanpa seizin istrinya," ungkapnya.

Akhirnya, video syur tersebut dijual kepada pelaku di bawah umur dan menjadi viral di media sosial. DM mengakui bahwa video tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Ketika dihadapkan pada polisi, DM mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukannya, dan awalnya hanya untuk kepentingan pribadi.

Namun, sebagai konsekuensi perbuatannya, DM kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. "Atas perbuatan tersebut, DM akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE yang mengancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun," tegas Kombes Kusworo.

Tetap terhubung dengan kami di Infociwidey.com untuk mengetahui tentang semua Info Ciwidey, Tempat Wisata, Penginapan di Ciwidey Semua Info Tentang Ciwidey.
 
Terimakasih telah bersedia berkunjung ke Web ini, semoga artikel yang ada disini bisa membantu kamu semua Salam, Admin

Post a Comment

0 Comments